ArticlePDF Available

Analisis Fikih Jinayah terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgss Dominos Islands (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre)

Authors:

Abstract

Analisis fiqhi jinayah terhadap tindak pidana pencurian handphone akibat Game Online Higgs Dominos Island (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre) (dibimbing oleh Saidah dan Andi Marlina). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sanksi Pidana yang diberlakukan terhadap tindak pidana pencurian akibat Game Online dalam (Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre), untuk mengetahui persfektif Fiqhi Jinayah terhadap tindak pidana pencurian akibat Game Online dalam (Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre), dan mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian akibat Game Online dalam (Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre). Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Pustaka (library research) atau dapat juga dikatakan sebagai Penelitian Normatif yang bersifat Kualitatif, serta menggunakan Pendekatan Kasus (case approach). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui beberapa sumber yaitu buku, jurnal hukum, artikel hukum serta beberapa sumber kepustakaan lainnya berkaitan dengan pokok permasalahan, serta melalui dokumen arsip pada perkara pidana Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan uraian Putusan Nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre Majelis Hakim menetapkan terdakwa yang bernama Muhammad Tri Zur Alias Zur Bin Anwar melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa atas pertimbangan perbuatan terdakwa telah mengambil 1 unit handphone, serta beberapa hal yang meringankan keadaan terdakwa. 2) Tindak pidana Pencurian Khususnya Dalam Hukum islam memiliki kedudukan sebagai Jarimah Hudud yang mengharuskan diberlakukannya hukuman potong tangan, tetapi karena tidak tercapainya Nisab atau syarat diberlakukannya hukum potong tangan maka diberlakukanlah Ta’zir sebagai pengganti hudud. 3) Berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre yang berdasar pada beberapa bukti meringankan seperti pertama kali melakukan kejahatan, menyesali perbuatannnya serta telah dimaafkan oleh korban, dan beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
55
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
DELICTUM: JURNAL HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/index
Analisis Fiqhi Jinayah terhadap Tindak Pidana Pencurian
Handphone Akibat Game Online
Higgs Dominos Island (Studi Putusan Nomor.
12/Pid.B/2022/Pn
Fiqhi Jinayah's Analysis of Criminal Acts of Handphone Theft
Due to Online Games
Higgs Dominos Island (Decision Study No.
12/Pid.B/2022/Pn Pre)Pre)
Arjun Gunawan Yusti1, Sunnuwati2, Sudirman. L3
IAIN PAREPARE
Arjun@iainpare.ac.id
Article
Abstract
Keywords:
Pencurian, Hukum Pidana
Islam, Game online
Article History
Received: June 19, 2023;
Reviewed: June 20, 2023;
Accepted: June 21, 2023;
Published: June 21, 2023;
Analisis fiqhi jinayah terhadap tindak pidana pencurian handphone
akibat Game Online Higgs Dominos Island (Studi Putusan
Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre) (dibimbing oleh Saidah dan
Andi Marlina).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sanksi Pidana
yang diberlakukan terhadap tindak pidana pencurian akibat Game
Online dalam (Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN
Pre), untuk mengetahui persfektif Fiqhi Jinayah terhadap tindak
pidana pencurian akibat Game Online dalam (Putusan Perkara
Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre), dan mengetahui Bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana
pencurian akibat Game Online dalam (Putusan Perkara Nomor.
12/Pid.b/2022/PN Pre).
Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Pustaka
(library research) atau dapat juga dikatakan sebagai Penelitian
Normatif yang bersifat Kualitatif, serta menggunakan Pendekatan
Kasus (case approach). Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
54
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
beberapa sumber yaitu buku, jurnal hukum, artikel hukum serta
beberapa sumber kepustakaan lainnya berkaitan dengan pokok
permasalahan, serta melalui dokumen arsip pada perkara pidana
Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre Adapun teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan uraian
Putusan Nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre Majelis Hakim
menetapkan terdakwa yang bernama Muhammad Tri Zur Alias
Zur Bin Anwar melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP
tentang tindak pidana pencurian. Hakim menjatuhkan pidana
penjara selama tiga bulan kepada terdakwa atas pertimbangan
perbuatan terdakwa telah mengambil 1 unit handphone, serta
beberapa hal yang meringankan keadaan terdakwa. 2) Tindak
pidana Pencurian Khususnya Dalam Hukum islam memiliki
kedudukan sebagai Jarimah Hudud yang mengharuskan
diberlakukannya hukuman potong tangan, tetapi karena tidak
tercapainya Nisab atau syarat diberlakukannya hukum potong
tangan maka diberlakukanlah Ta’zir sebagai pengganti hudud. 3)
Berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor
12/Pid.b/2022/PN Pre yang berdasar pada beberapa bukti
meringankan seperti pertama kali melakukan kejahatan,
menyesali perbuatannnya serta telah dimaafkan oleh korban, dan
beberapa alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan
keterangan terdakwa.
Copyright ©2021 by Author(s); This work is licensed under a Creative
Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. All writings
published in this journal are personal views of the authors and do not represent
the views of this journal and the author's affiliated institutions.
PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan negara yang dilandasi oleh hukum, maka dari itu
segala aktifitasnya diatur dan didasari oleh hukum yang berlaku guna mewujudkan
suatu keadilan kepada rakyatnya.
Untuk mencapai keadilan tersebut masyarakat harus taat kepada norma hukum
yang berlaku, tetapi ada saja kesenjangan masyarakat yang tidak sinkron dengan norma
Muhammad Muslih, ‘Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav
Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)’, (Legalitas: Jurnal Hukum 4.1, 2017), h. 130–52.
57
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
aturan tersebut. Segala hal yang bertentangan dengan hukum akan mendapatkan
sebuah sanksi pidana sesuai dengan apa yang mereka perbuat untuk mendapatkan
sebuah efek jerah.
Norma hukum juga bukan hanya sekedar penentuan perbuatan yang tidak
boleh dan diancam hukuman pidana tetapi juga kapan orang tersebut dijatuhi sanksi
pidana serta bagaimana pelaksanaan pidana terhadap orang tersebut. Melanggar suatu
aturan hukum merupakan perbuatan melanggar hukum (tindak pidana) dan dapat
diancam sanksi pidana, di dalam masyarakat tindak pidana sudah sangat sering terjadi
karena kurangnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut, salah satu diantaranya yakni
tindak pidana pencurian.
Mencuri menurut KBBI “curi” berarti mengambil kepunyaan orang lain tanpa
izin atau secara diam-diam
, tindak pidana pencurian ini sudah sangat sering terjadi di
indonesia, tetapi selama 5 tahun terakhir jumlah data statistik tindak pidana dari
Kepolisian Republik Indonesia kian menurun. Oleh karena itu masih diperlukan
kesadaran agar tindak pidana pencurian ini tidak terjadi lagi serta dapat memberikan
kesadaran lebih terhadap masyarakat bahwa mencuri itu perbuatan yang melanggar
hukum. Dalam Islam segala perbuatan yang melanggar aturan dalam hal ini alqur’an
dan sunnah disebut suatu perbuatan yang melanggar hukum, Hukum Islam telah lama
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 Kedudukan Hukum Islam diakui
keberadaanya didalam sistem Hukum Indonesia.
Dalam Islam tindak pidana pencurian ini merupakan suatu tindakan yang zalim
karena mengambil harta seseorang dengan cara batil,
Segala perbuatan yang tidak
sesuai dengan aturan Islam itu dianggap sebagai tindak pidana, tindak pidana dalam
Islam disebut jarimah. Ada beberapa jenis jarimah dalam Islam seperti Hukuman
Hudud, Hukuman Qishas dan Hukuman Ta’zīr. Tindak pidana pencurian (Sariqah) ini
terbagi atas dua yaitu pencurian yang diancam dengan Jarimah Hudud dan pencurian
yang diancam dengan jarimah Ta’zīr.
Pencurian, dalam hukum pidana diatur dalam “Pasal 362-365 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana” dengan ancaman pidana pada Pasal 362 hukuman penjara
lima tahun dengan denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus ribu rupiah, lalu “Pasal
363 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun lalu
Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 225.
Dr. Mardani, Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia (Depok: PT RajaGrafindo
Persada, 2018), h. 6.
Ainun sakti Mulya, ‘Komparasi Hukum Pencurian Menurut Dalil Islam Dengan Kuhp
Yang Ada Di Indonesia’, OSF PREPRINTS, 2020, h. 2. https://osf.io/em9ay (Diakses pada tanggal
21 Agustus 2022)
Fuad Thohari, Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam, Hadis Ahkam (Yogyakarta:
Deepublish, 2016), h. 58.
56
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
berubah jika pencuri yang diterangkan dilakukan oleh dua orang dan merusak atau
menghancurkan properti korban di-Hukum penjara selama-lamanya sembilan tahun,
berubah lagi jika pencurian dilakukan diluar rumah dan harga barang dari korban
terbilang murah maka dihukum dengan delik pencurian ringan dengan hukuman
penjara selama-lamanya tiga bulan dengan denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus
ribu rupiah pada Pasal 364, serta berubah jika pencurian didahuli dengan kekerasan
atau ancaman dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun 365 ayat (1).”
Kasus pencurian akibat Game Online terjadi di Kota Parepare, adapun
kronologisnya bermula saat terdakwa Tri Zur ini kehabisa chip Domino Highs
terdakwa berniat meminjam uang kepada korban Muslimin, sesampainya di Kontrakan
korban, terdakwa pun mengetok pintu namun tidak ada yang membuka pintu beberapa
menit kemudia terdakwa mencoba mendorong pintu korban dan masuk ke kontrakan
tanpa sepengetahuan korban. Pada saat itu Muslimin sedang tertidur pulas sampai-
sampai tidak mendengar Tri Zuryang sedang membangunkannya, lantas Tri Zur yang
melihat 1 unit handphone merk A5 milik Muslimin dan mengambilnya tanpa
sepengetahuan dan izin dari Muslimin dan segera beranjak dari kontrakan tersebut.
Tiga hari setelah pengambilan Handphone tersebut, terdakwa Tri Zur lalu
menggadaikannya dan menukarnya dengan Chip Domino Highs dengan jumlah chip
12 B jika dirupiahkan sekitar Rp. 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu).
Adapun Putusan Hakim mengenai kasus tersebut dimana Muhammad Tri zur
bin Aswar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dengan ini
terdakwa Muhammad Tri zur bin Aswar dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga)
bulan dengan dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp. 5.000 (Lima ribu
rupiah). Dengan mengikuti latar belakang ini penulis ingin melakukan penelitian
mengenai bagaimana Analisis fiqh Jināyah mengenai tindak pidana pencurian akibat
Game Online (kasus nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre).
Sedangkan jika berdasar dalam Hukum Islam kasus yaang terkait dengan
penelitian ini dapat dikategorikan kedalam dua jeni jarimah yaitu jarimah Ta’zīr fam
jarimah Hudud, hal-hal yang terkait dengan kedua jarimah ini hanya dapat kita lihat
berdasar pada subyat yang ada pada jarimah tersebut apakah memenuhi untuk
dikenakan jarimah Hudud atau tidak memenuhi sehingga masuk kedalam kelompok
jarimah yang dapat di Ta’zīr atau dipertimbangkan oleh pihak yaang memiliki
kewenangan baik lembaga legislatif maupun hakim (Waliyul amri). Adapun Fatwa MUI
tentang game Higghs Dominos Island ini, khususnya MUI suelsel mengatakan bahwa
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Bogor: Poleteia, 1995), h.
249-253.
“Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare No. 12/Pid.b/2022/PN Pre,” n.d.,
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec8ebd63cd79acbca8303731343231.ht
ml, (Diakses pada tanggal, 23 Agustus 2022)
59
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
game ini haram karena didalam proses tranksaksinya ada proses perputaran uang yang
memenuhi unsur perjudian.
Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim, serta bagaima analisis Fiqhi Jinayah dari Tindak pidana pencurian akibat game
online (putusan nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre)
Berdasarkan apa yang telah uraikan di latar belakang masalah diatas dari judul
analisis fiqhi jinayah terhadap tindak pidana pencurian handphone akibat game online
higgs dominos island (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre)
maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah dari penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Bagaimana Sanksi Pidana yang diberlakukan terhadap tindak pidana pencurian
akibat Game Online dalam Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre?
2. Bagaimana analisis Fiqhi Jinayah terhadap tindak pidana pencurian akibat
Game Online dalam Putusan Perkara Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre?
3. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana
pencurian akibat Game Online dalam Putusan Perkara Nomor.
12/Pid.b/2022/PN Pre?
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini berdasarkan dari rumusan
masalah diatas yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Bagaimana Sanksi Pidana yang diberlakukan terhadap
tindak pidana pencurian akibat Game Online dalam Putusan Perkara Nomor.
12/Pid.b/2022/PN Pre.
2. Untuk mengetahui bagaimana analisis Fiqhi Jinayah terhadap tindak pidana
pencurian akibat Game Online dalam Putusan Perkara Nomor.
12/Pid.b/2022/PN Pre.
3. Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara
tindak pidana pencurian akibat Game Online dalam Putusan Perkara Nomor.
12/Pid.b/2022/PN Pre
TEORI PEMIDANAAN
Teori pemidanaan ini merupakan tata tertib dalam menjalankan suatu proses
pemidanaan dengan baik dan juga pembenaran (Justification) mengapa seseorang
dijatuhi pidana,
adapun beberapa teori mengenai pemidanaan sebagai berikut:
Firdaus Muhammad, “Fatwa MUI Sulsel Tentang Higghs Dominos Island,”
(Muisulsel.or.id, 2022) https://muisulsel.or.id/game-higgs-domino-haram/. (Diakses pada tanggal,
13 februari 2022)
Fajar Ari Sudewo, “Penologi Dan Teori Pemidanaan” (Pt. Djava Sinar Perkasa, 2022).
58
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
A) PENDEKATAN RETRIBUTION (PEMBALASAN)
Teori ini berpendapat bahwa mediasi adalah proses penyeimbangan dalam
kesalahan tertentu; Namun, ia juga menekankan pentingnya sanksi pidana karena ada
kesalahan mutlak yang dilakukan, yang berarti bahwa mediasi digunakan sebagai alat
untuk mengatur pengadilan. Adapun teori retributif ini terbagi atas dua yaitu subjektif,
dimana pembalasannya langsung ditujukan kepada kesalahan sipembuat. Sedangakan
Objektif, pembalasannya ditujukan kepada perbuatan yang telah dilakukan.
Pendekatan
B) DETERRENCE (PENCEGAHAN)
Teori ini berfokus pada proses penyeimbangan kesalahan tertentu, yang
digunakan sebagai alat untuk membantu individu mengatasi kesejahteraan tertentu.
Sesuai dengan teori ini, sanksi diterapkan untuk menetapkan tujuan tertentu, yang
mengharuskan terjadinya kesalahan dalam lingkup massa/masyarakat.
C) PENDEKATAN REHABILITATION
Pendekatan ini lebih menitikberatkan kepada bagaimana cara seseorang taat
akan hukum. Adapun pemidanaannya dengan cara memberikan sanksi pidana yang
tidak terlalu berat atas kesalahannya sehingga dia merasa menyesal atas perbuatannya
lalu taat atas hukum yang berlaku. Teori ini juga dikemukakan oleh peredaran positif
yang beropini bahwa pemidanaan juga memberikan perawatan sebagai pidana
pegganti.
D) PENDEKATAN INCAPATITATION (INKAPASITASI/PELEMAHAN)
Pendekatan ini bisa dikatan suatu upaya untuk menghilangkan kemampuan
pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan terus menerus, adapaun contoh
inkapasitasi yang sering digunakan yaitu pemenjaraan, tetapi jika berdasarkan fakta,
model teori ini memandang bahwa pemenjaraan tidak dapat mengubah perilaku
pelanggar hukum. Tetapi dalam kurun waktu yang ditentukan dia tidak dapat
melakukan kejahatan.
E) PENDEKATAN RESTORATION
Pendekatan ini lebih kepada membayar kerugian yang dilakukan oleh pelaku
terhadap korban dengan kata lain membayar korban atas kejahatan yang telah
dilakukan tanpa adanya hukum yang mengatur (damai). Sehingga pada saat
Andi Marlina, Hukum Penitensier (Bandung: Refika Aditama, 2011), h. 59.
61
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
pemidanaannya selesai, tidak ada unsur dendam lagi antara kedua pihak baik korban
maupun pelaku.
F) TEORI HUDUD
Hukuman yang telah ditetapkan ulil amri tidaklah boleh bertentangan dengan
ketentua-ketentuan syara’ dan jika bertentangan maka hukum tersebut bisa dikatakan
batal. Hukuman juga harus bersifat pribadi dimana hukuman haruslah diberlakukan
kepada orang yang melakukan jarimah (tindak pidana), hukuman juga haruslah bersifat
adil merata dan hukuman dapat berlaku untuk siapa saja yang melakukan jarimah
(tindak pidana) tanpa adanya deskriminasi.
Jika dilakukan pembandingan antara kaitan satu hukum dengan hukum lainnya
maka timbul lah beberapa unsur antara lain:
a) Hukuman Pokok (Uqubah Ashliyah) seperti hukuman inti dalam suatu
kejahatan contohnya dalam pembunuhan maka diberlakukan qishas
b) Hukuman Pengganti (Uqubah Badliyah) yaitu hukuman pengganti terhadap
hukuman pokok yang kejahatannya masih samar sehingga perlu di Ta’zīr
c) Hukuman Tambahan (Uqubah Taba’iyah) yaitu hukuman tambahan hukuman
yang diakibatkan hukuman pokok seperti pembunuhan terhadap pewaris yang
menyebabkan dia tidak dapat mewarisi harta dari pewaris ini.
d) Hukuman pelengkap (Uqubah Taklimiyyah) yaitu hukuman yang melengkapi
dari hukuman pokok yang diberikan seperti mengalungkan tangan pencuri
yang telah dipenggal lehernya.
Adapun defenisi mengenai Hudud dimana segala perbuatan melanggar hukum
Allah dan sudah ditetapkan juga hukumannya demi kemaslahatan Ummat manusia,
dengan kata lain bahwa Ketatapan ini tidak dapat diganggu gugat karena sudah tertera
pada Al-qur’an dan Hadis jenis pelanggaran serta sanksinya. Secara tidak langsung juga
jarimah Hudud ini menganut asas legalitas dimana yaitu tidak memberikan batas baik
yang tertinggi maupun yang terendah terhadap suatu Hukum.
Nafi’ Mubarok, “Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh
Jinayah,” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, no. 2 (2015): 296323.
http://repository.uinsby.ac.id/id/eprint/1203/ (Diakses pada tanggal, 2 september 2022)
Abdi, “Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan Pada
Jarimah Hudud Pencurian, 2019),” h. 376.
60
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
G) TEORI TA’ZĪR
Ta’zīr adalah bagian dari uqubat (Hukuman) adalah balasan atau hukuman
terhadap seseorang yang melakukan kejahatan atau maksiat, Ta’zīr memiliki banyak
macam bentuk tetapi semua tergantung kepada pihak yang diberikan kewenangan baik
lembaga legislatif ataupun hakim (Waliyul amri).
Ta’zīr pada umumnya merupakan
adalah menghukum atau mengambil tindakan atas unsur jarimah yang aturannya tidak
jelas atau tidak sesuai dengan had atau pembayaran kafarat, serta sebagai upaya agar
jarimah tidak terjadi lagi. Imam Nawawi mengatakan bahwa Ta’zīr merupakan
hukuman yang diberikan oleh hakim yang sesuai dengan pertimbangannya atau dengan
kata lain hukuman yang tidak diatur sesuai syara’ tetapi melalui pertimbangan ulama
(Hakim) yang berkuasa.
H) TEORI BATAS HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN
(SARIQAH)
Pencurian merupakan suatu tindak pidana mengambil barang orang lain secara
diam-diam dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Dalam Hukum pidana
islam pencurian ini merupakan jarimah hudud dimana sanksi serta larangannya sudah
diatur dalam Al-quran. Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa hukum potong tangan
diberlakukan terhadap seseorang yang secara diam-diam mengambil harta milik orang
lain serta berlaku untuk semua kaum baik laki-laki maupun perempuan tanpa
memandang kasta. Para ulama berpendapat hukuman pencurian ini sangat berat maka
dari itu beberapa ulama memberi persyaratan nishab dimana banyak hadist yang
menjelaskan kadar satu nishab itu 1:4 dinar atau setara dengan 3 dirham, tetapi dalam
persyaratan tersebut masih banyak ulama yang berberda pendapat karena pencurian
belum tentu yang dicuri berupa emas atau perak bisa saja suatu barang.
Salah satu tokoh Islam yaitu Muhammad Syahrur
memiliki pemikiran
tentang batas-batas dalam hukuman ini setelah melalui berbagai penalaran-penalaran
yang bersifat rumit. Dalam pemikirannya hukum potong tangan merupakan Hukuman
maksimal bagi pelaku jarimah sariqah (Pencurian) dalam fiqhi jinayah yang didalamnya
terbagi menjadi dua hukuman yaitu pencurian yang dapat dikenakan Had dan
pencurian yang dapat dikenakan ta’zir.
Ahmad Syarbaini, “Teori Ta’zir Dalam Hukum Pidana Islam,” Ius Civile: Refleksi
Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2019): h. 2.
H Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2023).
Hendri Hermawan Adinugraha, “Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis
Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur),” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 19, no. 1
(2018): h. 23.
63
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
I) TEORI PERTIMBANGAN HAKIM
Pada hakikatnya Hakim yang telah diberikan suatu perkara tidak dapat menolak
perkara tersebut meskipun dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur atau terkait
dengan perkara itu. Hakim juga dituntut untuk dapat memberikan keadilan kepada
semua pencari keadilan. Keadilan tentunya tidak dapat diperoleh hanya dengan
berlandaskan teori-teori saja tetapi keadilan aslinya berasal dari hati nurani seorang
Hakim yang juga manusia. Hati nurani yang dimaksud dalam hal ini tidak dapat
diperoleh oleh manusia biasa saja, tetapi hanya dapat ditemukan oleh seorang Hakim
yang sudah terlatih dan terbiasa dalam memutuskan suatu perkara. Oleh karena itu
dalam memutus suatu perkara perlulah yang dinamakan pertimbangan Hakim. Ada dua
cara yang mendukung dalam proses pertimbangan hakim ini antara lain Teori
Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Teori menciptakan Hukum (Rechtsschepping)
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. SANKSI PIDANA YANG DIBERLAKUKAN TERHADAP TINDAK PIDANA
PENCURIAN PADA PUTUSAN NOMOR 12/PID.B/2022/PN PRE
Seperti yang ada pada teori bab 2 dimana salah satu asas hukum yakni “Geen
Straff Zonder Schuld” memiliki pengertian yaitu terdapat 2 hal yang dikandung dalam
asas ini. Pertama, Jika suatu perbuatan atau pengabaian sesuatu yang diharuskan dan
diancam dengan pidana, maka perbuatan atau pengabaian tersebut harus tercantum
dalam Undang-undang yang terkait. Kedua, ketentuan tidak pernah berlaku surut,
selain terhadap satu pengecualian yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Dengan adanya pengertian dari konsep asas ini maka setiap tindak pidana itu diancam
dengan gukuman atau sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku sebagai bentuk
pertanggung jawabannya..
Adapun ancaman hukuman tentang kejahatan pencurian dalam hukum pidana
positif di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Buku Kedua Bab XXII tentang kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai
dengan Pasal 367 KUHP tetapi dalam kasus yang dianalisis ini melanggar aturan dari
pasal 363 ayat (1) point ke-3 KUHP, berdasarkan rumusan dari Pasal yang
diberlakukan terhadap kasus pencurian ini yaitu Pasal 363 Ayat (1) point ke-3 KUHP
yang mana memiliki ancaman penahanan yaitu pidana penjara serta pidana denda maka
dari itu penulis berpendapat bahwa pemidanaan yang diberikan terhadap korban yakni
3 bulan penjara dan denda baik yang memberatkan maupun meringankan haruslah
bersifat mendidik serta memberikan efek jera terhadap pelaku, sedangkan proses
pemidanaannya merupakan prosedur pidana yang normal yang sering dilakukan
sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap perlakuannya. Terdakwa,
korban serta masyarakat juga harus memelihara kerukunan masyarakat dan turut serta
melakukan pembibingan sosial agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya.
62
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
2. PERSPEKFTIF FIQHI JINAYAH TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN
PADA PUTUSAN NOMOR 12/PID.B/2022/PN PRE
Salah satu penulis yaitu Muhammad Rawwas Qal’ahjy dalam buku Mawsu’ah
al-Fiqhiyah al-Muyassarah berpendapat bahwa mencuri adalah seorang mukallaf
mengambil sesuatu sampai nisab dari pemiliknya dari tempat simpanan dengan cara
sembunyi-sembunyi.
Seperti yang telah dijelaskan dari beberapa teori pada bab 3 ada beberapa hal
yang harus diperhatikan sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai pencurian,
Dalam kitabnya Hukum Pidana Islam Abdul Qadir audah juga menjelaskan mengenai
Arkan al-sariqah yakni Pertama, Mengambil secara sembunyi-sembunyi; Kedua,
Barang yang dicuri hb arus harta(mal); (1) Harta tersebut harus bisa di pindah (manqul);
(2) Harta tersebut harus bernilai atau berharga (mutaqawwim); (3) Harta tersebut harus
tersimpan (muhrazan) dalam tempat simpanan, misalnya dalam brankas atau lemari,
itupun dalam penjagaan sendiri maupun dijaga orang lain (penjaga khsusus); (4) Harta
tersebut harus sampai nisabnya, (bagian inilah inti dalam pembahasan makalah ini);
ketiga, Barang yang dicuri harus milik orang lain; keempat, Ada niat tindak kejahatan
pidananya.
Dalam hukum islam pencurian ini termasuk dalam jarimah had sebagaimana
diatur dalam Q.s. Al Maidah ayat 33 dimana hukumannya yaitu Hukum potong tangan
oleh karena beberapa pendapat ulama yang menilai itu tidak sesuai dengan nilai
kemanusiaan maka ulama memberikan Nisab dengan kata lain syarat diberlakukannya
Hukum potong tangan, dengan tidak terpenuhinya Nisab tersebut maka
diberlakukanlah Ta’zīr dimana pemimpin diberikan wewenang dalam menentukan
hukuman yang sesuai dengan kadar pencurian yang dilakukan secara teliti dan seksama.
Adapun nisabnya atau syarat diberlakukannya hukum potong tangan itu jika nilai dari
barang yang dicuri sekitar ¼ dinar atau jika dirupiahkan sekitar 1 gram emas setara
dengan kurang lebih Rp 1.000.000,00.
Analisis penulis mengenai perspektif hukum islam ini sudah sesuai dengan
hukum indonesia yang menjujung tinggi nilai kemanusiaan, dan di Indonesia juga
belum diberlakukan yang dinamakan Hukum potong tangan maka dari itu hukuman
penjara lah yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ini.
3. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK
PIDANA PENCURIAN PADA PUTUSAN NOMOR 12/PID.B/2022/PN PRE
Berdasarkan pada tujuan pemidanaan dan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya
hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar
putusan dibawah ini telah cukup adil dan sepadan dengan perbuatan yang dilakukan
Terdakwa setelah Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundangundangan lain yang bersangkutan.
65
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
Setelah menjelaskan sedikit mengenai Dasar-dasar dalam pertimbangan hakim
serta melihat dari kasus diatas penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim yang
memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak
pidana, yaitu tindak pidana pencurian, atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
Muhammad Tri zur Alias Zur Bin Anwar tersebut Hakim memutuskan sanksi pidana
dalam bentuk pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan. Sehingga dengan demikian,
terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sejumlahn Rp. 5.000,- (lima
ribu rupiah). Putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Negeri Kota Parepare
mengacu pada aturan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
Hal tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim secara baik dan teliti, al
maslahah juga menjadi salah satu pertimbangan hakim yang menyebabkan terdakwa
dihukum selama 3 bulan, dimana al maslahah itu sendiri merupakan landasan hukum
serta dapat diaplikasikan dalam tindakan sehari-hari, dan ditambahkan maslahah
tersebut merupakan kemaslahatan yang nyata, tidak sebatas kemaslahatan yang sifatnya
masih prasangka, yang sekiranya dapat menarik suatu kemanfaatan dan menolak
kemudaratan. Selama maslahah tersebut mengandung kemanfa’atan secara umum
dengan mempunyai akses secara menyeluruh dan tidak melenceng dari tujuan-tujuan
yang dikandung dalam Alqur’an dan al-Hadits.
Adapun kemaslahatan yang
terkandung didalam pertimbangan hakim ini yaitu terdakwa merupakan sosok kepala
keluarga yang harus mengurus keluarganya dan terdakwa baru kali pertama melakukan
kejahatan serta terdakwa telah dimaafkan oleh korban yang menyebabkan masyarakat
telah memaklumi hal tersebut.
Pemidanaan bagi terdakwa haruslah berupa pemberian efek jera yang sifatnya
mendidik bagi pelaku, pemidanaan sendiri sebagai tindakan penjatuhan hukuman yang
diberikan bagi pelaku tindak pidana yang dibenarkan secara normal karena aspek yang
tertuang di dalam pemidanaan yang menanggung konsekuensi positif terhadap
terdakwa, korban maupun orang lain yang ada di lingkungan masyarakat, memelihara
kerukunan masyarakat dan pengimbangan sosial, tujuan pemidanaan juga bukanlah
semata-mata untuk memberikan pembalasan kepada Terdakwa atas perbuatan yang
telah dilakukannya, melainkan juga sebagai upaya preventif dan represif, sehingga
penjatuhan pidana harus mengandung nilai edukatif, konstruktif, dan motivatif agar
Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan juga agar penjatuhan pidana tersebut
bisa menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya, sehingga dengan demikian pemidanaan
terhadap diri Terdakwa diharapkan mampu mencerminkan keberadaan legal justice,
moral justice, dan social justice didalam penegakan hukum pidana.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, juga perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Adapun
Hendri Hermawan Adinugraha and Mashudi Mashudi, “Al-Maslahah Al-Mursalah
Dalam Penentuan Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (2018): h. 71.
64
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
ISSN (Print) 0854-6509 - ISSN (Online) 2549-4600
hal yang memberatkan terdakwa dimana Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,
sedangkan perbuatan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh korban, dan Terdakwa belum pernah
dihukum.
Kesimpulan
Menurut hasil dari penelitian dan pembahasan mengenai “Analisis Fiqhi
Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Handphone Akibat Game Online Higgs
Dominos Island (Studi Putusan Nomor. 12/Pid.b/2022/PN Pre) yang telah
dilakukan, maka peneliti bisa mengambil kesimpulan seperti berikut:
1. Berdasarkan uraian Putusan Nomor 12/Pid.b/2022/PN Pre, Majelis
Hakim menetapkan terdakwa yang bernama Terdakwa Muhammad Tri
Zur Als Zur Bin Anwar melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang
Pencurian. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
kepada terdakwa atas pertimbangan perbuatan terdakwa telah mengambil
1 unit handphone milik korban. Namun adanya hal yang meringankan yaitu
terdakwa telah menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan
mengulangi tindakannya lagi, terdakwa juga belum pernah dihukum, serta
terdakwa telah dimaafkan oleh korban yang menjadi alasan Hakim
menjatuhkan pidana sebagaimana mestinya.
2. Tindak pidana Pencurian Khususnya Dalam Hukum pidana islam memiliki
kedudukan sebagai Jarimah Hudud yang mengharuskan diberlakukannya
hukuman potong tangan, tetapi karena tidak tercapainya Nisab atau syarat
diberlakukannya hukum potong tangan maka diberlakukanlah Ta’zir
sebagai pengganti hudud.
3. Berdasarkan pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa tindak pidana pencurian dalam Putusan Nomor
12/Pid.b/2022/PN Pre, Majelis Hakim menetapkan Pasal 363 ayat (1) ke-
3 KUHP tentang Pencurian. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama
tiga bulan terhadap terdakwa dengan berdasar pada beberapa alat bukti
berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdi, Fathuddin. “Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan
Pada Jarimah Hudud Pencurian).” In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan
Sosial Kemasyarakatan, 14:36992, 2014.
67
Arjun Gunawan Yusti, Sunnuwati, Sudirman. L Special Edition 2023
Adinugraha, Hendri Hermawan. “Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis
Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur).” Islamadina: Jurnal Pemikiran
Islam 19, no. 1 (2018): 126.
Adinugraha, Hendri Hermawan, and Mashudi Mashudi. “Al-Maslahah Al-Mursalah
Dalam Penentuan Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 4, no. 01 (2018):
6375.
Ali, H Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Ari Sudewo, Fajar. “Penologi Dan Teori Pemidanaan.” PT. Djava Sinar Perkasa, 2022.
Mardani, Dr. Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo
Persada, 2018.
Marlina, Andi. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Mubarok, Nafi’. “Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh
Jinayah.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, no. 2
(2015): 296323.
Muhammad, Firdaus. “Fatwa MUI Sulsel Tentang Higghs Dominos Island.”
Muisulsel.or.id, 2022. https://muisulsel.or.id/game-higgs-domino-haram/.
Mulya, Ainun sakti. “Komparasi Hukum Pencurian Menurut Dalil Islam Dengan Kuhp
Yang Ada Di Indonesia.” OSF PREPRINTS, 2020.
Muslih, Muhammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav
Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).” Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2017):
13052.
“Putusan Pengadilan Negeri Pare-Pare No. 12/Pid.b/2022/PN Pre,” n.d.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec8ebd63cd79acbca8
303731343231.html.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Poleteia, 1995.
Syarbaini, Ahmad. “Teori Ta’zir Dalam Hukum Pidana Islam.” Ius Civile: Refleksi
Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2019).
Thohari, Fuad. Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam. Hadis Ahkam. Yogyakarta:
Deepublish, 2016.
66
Article
Full-text available
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan tindak pidana pencurian motor yang ditinjau dari hukum pidana positif dan Fiqh Jinayah, serta pertanggungjawabannya. Metode penelitian ini yakni pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang didasarkan pada landasan KUHP dan fiqh jinayah. Berdasarkan pembahasan yang telah diijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam tindak pidana pencurian motor, jika berdasarkan pidana positif bentuk penyertaan pleger (orang yang melakukan eksekusi pencurian motor), doen plagen (orang yang menyuruh melakukan pelaku untuk mencuri motor), medeplager (orang yang turut melakukan), uitlokker (orang yang membujuk melakukan) dan medeplichtige (membantu melakukan) memiliki pertanggungjawaban hukum yang berbeda-beda. Sedangkan, pada fiqh Jinayah hanya dibagi menjadi dua bagian yaitu turut berbuat langsung dengan hukuman berupa hudud dan turut berbuat tidak langsung dengan hukuman berupa ta’zir.
Article
The beginning of the problem in the development of Islamic law was coincided after the death of Prophet Muhammad SAW. The legal issues that emerge along with the advancement of the times and the development of technology and social change continue to emerge as the dynamics of human life “current era” in this world. The verses of the Qur’an and the hadiths of the Prophet are required to be able to solve the problems of the ummah. The existence of al-maslahah al-mursalah is a formulation of contemporary ijtihad in establishing Islamic law by keeping referring to the two sources of law namely al-Qur’an and al-hadist, in order to find answers of various problems that arise in the midst of the ummah. The purpose of this study is to find out and analyze the relevance of al-maslahah al-mursalah with the context of current matters as the determination of Islamic law. The method of analysis in this qualitative research uses literature approach by reading some works on al-maslahah al-mursalah in the determination of Islamic law. The results of the study and the analysis of this study show that al-maslahah al-mursalah can only be a legal determination on mu’amalah affairs, it has been agreed by jumhurul ‘ulama. The legal product established by the al-maslahah al-mursalah method was considered to be more effective and flexible in dealing with and answering contemporary mu’amalah issues that have not clearly stated its legal provisions in the texts, without violating the rules of the Qur’an and hadith. The purpose of al-maslahah al-mursalah is to optimize the maintenance of the benefit of mankind, because it is a reflection of the manifestations of the concept of hifzu ad-din, an-nafs, al-’aql, an-nasl, and al-mal (al-’aradh).
Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan Pada Jarimah Hudud Pencurian)
  • Fathuddin Abdi
Abdi, Fathuddin. "Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan Pada Jarimah Hudud Pencurian)." In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14:369-92, 2014.
Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur)
  • Hendri Adinugraha
  • Hermawan
Adinugraha, Hendri Hermawan. "Reaktualisasi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Terhadap Teori Hudūd Muhammad Syahrur)." Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 19, no. 1 (2018): 1-26.
Penologi Dan Teori Pemidanaan
  • H Ali
  • Zainuddin
Ali, H Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2023. Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Ari Sudewo, Fajar. "Penologi Dan Teori Pemidanaan." PT. Djava Sinar Perkasa, 2022. Mardani, Dr. Hukum Islam Dalam Hukum Positif Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.
Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah
  • Andi Marlina
  • Penitensier
Marlina, Andi. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011. Mubarok, Nafi'. "Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah." Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, no. 2 (2015): 296-323.
Fatwa MUI Sulsel Tentang Higghs Dominos Island
  • Firdaus Muhammad
Muhammad, Firdaus. "Fatwa MUI Sulsel Tentang Higghs Dominos Island." Muisulsel.or.id, 2022. https://muisulsel.or.id/game-higgs-domino-haram/.
Komparasi Hukum Pencurian Menurut Dalil Islam Dengan Kuhp Yang Ada Di Indonesia
  • Ainun Mulya
  • Sakti
Mulya, Ainun sakti. "Komparasi Hukum Pencurian Menurut Dalil Islam Dengan Kuhp Yang Ada Di Indonesia." OSF PREPRINTS, 2020.
Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)
  • Muhammad Muslih
Muslih, Muhammad. "Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)." Legalitas: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2017): 130-52.
Bogor: Poleteia, 1995. Syarbaini, Ahmad
  • R Kitab Soesilo
  • Undang
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Poleteia, 1995. Syarbaini, Ahmad. "Teori Ta'zir Dalam Hukum Pidana Islam." Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 2 (2019).
Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam
  • Fuad Thohari
Thohari, Fuad. Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam. Hadis Ahkam. Yogyakarta: Deepublish, 2016.