ArticlePDF Available

Analyzing The Issue Of The Israel-Palestinian Conflict From 3 Perspectives and Response from Indonesia (Menganalisis Isu Konflik Israel-Palestina Dilihat Dari 3 Perspektif dan Respon dari Indonesia)

Authors:

Abstract

Israeli air forces, ground troops, naval forces carried out a massive military attack and also dropped tons of high-explosive bombs into the Gaza Strip, Palestine. This civil matter caused damage to government facilities, residents, infrastructure and caused many casualties including civilians, children, pregnant women, and medical personnel. Thus, Israel was declared to have committed serious violations of international humanitarian law and the laws of war carried out by Geneva. Therefore, this analysis is carried out to find out how the issue of the Israeli-Palestinian conflict is seen from 3 perspectives, namely according to the leaders of the Islamic world who are members of the OIC, diplomacy carried out by Islamic countries and multilateral organizations in conflict congestion, and what is the point of view of the conflict from the two countries.
1
Analyzing The Issue Of The Israel-Palestinian Conflict From 3 Perspectives
and Response from Indonesia
(Menganalisis Isu Konflik Israel-Palestina Dilihat Dari 3 Perspektif
dan Respon dari Indonesia)
Mia April L
Department of IR, Class of E, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Israeli air forces, ground troops, naval forces carried out a massive military attack and
also dropped tons of high-explosive bombs into the Gaza Strip, Palestine. This civil matter
caused damage to government facilities, residents, infrastructure and caused many casualties
including civilians, children, pregnant women, and medical personnel. Thus, Israel was
declared to have committed serious violations of international humanitarian law and the laws
of war carried out by Geneva. Therefore, this analysis is carried out to find out how the issue
of the Israeli-Palestinian conflict is seen from 3 perspectives, namely according to the leaders
of the Islamic world who are members of the OIC, diplomacy carried out by Islamic countries
and multilateral organizations in conflict congestion, and what is the point of view of the
conflict from the two countries.
Keywords:, Diplomatic, Humanitarian Law, Israel-Palestine conflict
2
Pendahuluan
Konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina terus berulang dan mengalami evolusi,
mulai dari pertumpahan darah akibat keperangan hingga sengketa penguasaan wilayah. Pada
tahun 2021, dendam dan kebencian yang sudah terpendam kembali tumpah dan mengakibatkan
terjadinya pertempuran. Awal mula konflik terjadi selama bulan Ramadhan hingga menjelang
hari raya Idul Fitri. Bermula dari upaya Israel yang menggusur warga Palestina yang bermukim
di Sheirk Jarrah, Yerusalem Timur yang direspon dengan unjuk rasa oleh warga Palestina.
Ketegangan Kembali meningkat di Masjid al Aqsa, di mana kepolisian Israel membubarkan
warga Palestina di Yerusalem yang sedang melaksanakan ibadah sholat teraweh.
Kemudian pada bulan Mei 2021, Hamas menembakkan roket kearah Tel Aviv, ibukota
Israel dan sejumlah wilayah yang dikuasai Israel lainnya. Menurut Hamas, aksi tersebut
merupakan pembalasan atas agresi Israel di Yerussalem. Setelah itu, Israel membalas dengan
serangan mematikan di Gaza, Israel terus memborbardir segala penjuru Gaza menggunakan
drone, jet-jet tempur, menjatuhkan berton-ton berdaya ledak tinggi yang menyebabkan ratusan
orang tewas dan terluka.
Menurut laporan kementerian Kesehatan Palestina, serangan Israel menewaskan
kurang lebih 254 warga Palestina, termasuk enam enam anak anak, 39 wanita dan 17 orang tua
dan melukai 1948 lainnya. Dari laporan tersebut, terdapat kerusakan lainnya seperti objek sipil
termasuk lingkungan perumahan, menara, rumah, institusi, organisasi masyarakat sipil, kantor
pusat pemerintahan, fasilitas keagamaan, infrastruktur, jaringan listrik, komunikasi, internet
dan fasilitas ekonomi dan pemerintah lainnya.
1
Berbagai senjata dan amunisi serta kekuatan penghancur yang tidak proporsional telah
digunakan Israel terhadap penduduk Gaza dan harta benda mereka. Penembakan roket dan
peluru berisi ribuan kilogram bahan peledak dalam serangan tidak memperhatikan keselamatan
warga sipil di jalur Gaza. Hal ini melanggar undang-undang yang berkaitan dengan
perlindungan warga sipil dan harta benda selama masa perang, yang diatur oleh hukum
humaniter internasional termasuk konvensi Jenewa keempat tahun 1949, yang berkaitan
dengan perlindungan warga sipil di masa perang. Sehingga perlakuan Israel terhadap Gaza
dinyatakan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1
Monitor, E.-M. (2021). Inescapable hell: the Israeli military attack on the Gaza Strip (21 - 10 May,
2021) [EN/AR] . reliefweb.int.
3
Analisis
A. Tanggapan Pemimpin Dunia Islam yang tergabung dalam OKI terhadap serangan
Israel
Konflik Israel-Palestina yang tidak kunjung menemukan titik ujungnya hingga saat ini
masih menjadi sorotan dunia internasional. Konflik yang menimbulkan kejahatan humaniter
ini tetap menjadi isu yang masih terus dianalisis dan dicari jalan keluarnya oleh berbagai
institusi, organisasi maupun lembaga internasional, salah satunya Organisasi Kerja sama Islam
(OKI). OKI dan Para negara anggotanya tidak tinggal diam dalam menyikapi serangan Israel
terhadap Gaza, Palestina. OKI yang beranggotakan 57 Negara anggota didirikan atas latar
belakang negara-negara Islam yang prihatin atas masalah yang dihadapi umat islam itu sendiri.
Dalam konflik Israel-Palestina, Indonesia yang merupakan salah satu anggota OKI
selalu berkonsisten untuk berdiri dan mendukung kemerdekaan negara Palestina secara penuh.
Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin Indonesia, mengecam aksi serangan Israel terhadap
Palestina karena tidak sedikit jiwa yang menjadi korban termasuk perempuan dan anak-anak.
Sehingga, kondisi Palestina sering kali menjadi perhatian pak Jokowi. Dia juga sering
berkomunikasi dengan sejumlah pemimpin dunia untuk membahas kondisi warga Palestina di
jalur Gaza. Jokowi bersama 2 pemimpin negara ASEAN yaitu Sultan Hassanal Bokiah dari
Brunei dan perdana menteri Muhyidin Yassin dari Malaysia, telah sepakat untuk mengeluarkan
joint statement mengenai sikap ketiga negara tersebut terhadap Palestina. Jokowi juga
mengadakan pertemuan level menteri dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk
mengajak anggota OKI lebih kompak dan menggunakan pengaruhnya masing-masing.
Indonesia juga mendesak OKI agar tetap ikut serta dan selalu mengiri Palestina dalam
mempercepat penyelesaian konflik.
2
B. Jalur Diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam penyelesaian konflik Israel-
Palestina
Resolusi konflik di berbagai negara, lembaga, organisasi, dan institusi tidak hanya
sekedar memberi bantuan materi untuk membantu korban yang terdampak akibat aksi
kekerasan militer Israel. Tetapi juga dengan aksi diplomasi untuk mencapai kebebasan dan
2
Liputan6. (2021). Sikap Tegas Jokowi hingga Kecaman Terhadap Israel atas Serangan ke Palestina.
Indonesia: Liputan 6.
4
kemerdekaan Palestina. Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya negara
Palestina, yaitu dengan memberikan pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina
(Palestinian National Council) pada tahun 1989. Kemudian, dilanjutkan dengan pembukaan
hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina.
Selain itu, Indonesia juga melakukan upaya diplomasi kemanusiaan untuk terus
menyuarakan dan menggalang berbagai kekuatan dari negara-negara Gerakan Non-Blok
(GNB) serta dunia internasional untuk mengecam dan menghentikan segala bentuk agresi yang
dilakukan oleh Israel ke Palestina.
3
Strategi dukungan Indonesia terhadap Palestina juga
melalui dukungan politik terhadap kemerdekaan negara Palestina seperti tidak menjalin
hubungan diplomatik dengan Israel, mendukung kemandirian Palestina melalui penguatan
kerja sama bilateral diberbagai bidang, diplomasi bantuan kemanusiaan dan menjalin sinergi
pemerintah-swasta atau masyarakat Indonesia seperti membantu UMKM Palestina termasuk
sektor perdagangan, pertanian dan manufaktur. Negara Indonesia terus melakukan diplomasi
agar perdamaian Israel-Palestina segera dilakukan sehingga kekerasan dan penghancuran dapat
dihentikan secepatnya.
4
C. Pelanggaran Hukum Diplomatik dalam serangan Jalur Gaza oleh Israel.
Pada konflik Israel-Palestina ini menimbulkan banyak kerusakan fasilitas, infrastruktur
pemerintah dan warga sipil hingga memakan ribuan korban jiwa. Sehingga, Israel dinyatakan
melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar hukum humaniter Internasional dan hukum
perang.
Menurut sudut pandang Israel adanya penerapan hukum humaniter dalam konflik
Palestina dan Israel berupa tindakan pembelaan diri (Self-Defence) dari Israel dalam bentuk
pembalasan (Reprisal) dengan melakukan operasi Cast Lead sebagai respon atas serangan
rudal dan roket dari militer Hamas ke wilayah Israel yang mengganggu dan membahayakan
keselamatan warga Israel.
Mengenai pelanggaran hukum humaniter dalam konflik bersenjata antara Palestina dan
Israel, disimpulkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa baik pihak Israel maupun
Palestina dalam hal ini Hamas (dicap sebagai organisasi teroris oleh Israel dan Amerika
Serikat) sama-sama pelanggaran hukum humaniter internasional terutama pelanggaran hak
3
Ucu, K. R. (2021). Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina. Kolom.
4
Media, L. (2021). Konflik Palestina-Israel: Indonesia Terus Mendorong Negosiasi Perdamaian
Multilateral. Fisip.ui.ac.id.
5
asasi manusia. Pelanggaran hukum humaniter oleh pihak Israel disini itu pada prinsip
kebutuhan militer, prinsip pembelaan, proporsionalitas serta prinsip kemanusiaan dalam
kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut sudut pandang Palestina, Israel telah melanggar hak atas self-determination
Palestina dan telah melakukan de facto annexation (aneksasi) melalui pembangunan tembok
di Occupied palestinian Territory. Selain itu, wilayah Gaza, Tepi barat, dan Yerussalem Timur
sebagai wilayah Palestina yang diokupasi oleh Israel. Kemudian, perlakukan Israel terhadap
warga negara Palestina dengan melakukan Penggusuran warga yang bermukim di Sheirk Jarrah
dan juga pembubarkan warga Palestina yang sedang ibadah di Yerussalem. Sehingga,
penyerangan yang dilakukan oleh Israel terhadap Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum
internasional karena menurut Mahkamah Internasional PBB, kawasan Yerussalem merupakan
bagian dari Palestina. Maka dari itu, seluruh negara harus mendukung Palestina dan mencegah
Israel untuk mengusir warga negara Palestina dan mengambil wilayah mereka.
5
Kesimpulan
Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina yang hingga saat ini belum juga
menemukan titik terang masih tetap menjadi sorotan dunia Internasional. Serangan yang
dilakukan Israel terhadap Gaza, banyak menimbulkan kerugian. Banyak Fasilitas dan
Infrastruktur pemerintah serta milik warga sipil hancur. Selain itu, penyerangan itu memakan
banyak korban jiwa yang tidak memandang bulu sehingga anak-anak dan perempuan yang
tidak bersalah juga menjadi korban.
Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina, Israel dinyatakan melalukan pelanggaran
berat yaitu melanggat hukum humaniter Internasional dan hukum perang. Namun, menurut
Israel, mereka melakukan penyerangan adalah sebagai bentuk pembelaan diri (Self-Decence)
dalam bentuk pembalasan atas serangan rudal dan Roket yang diberi oleh militer Hamas ke
Israel. Israel menganggap serangan tersebut mengganggu dan membahayajan keselamatan
warga Israel. Tetapi, menurut Palestina, Israel telah melanggar hak atas self-Determination
Palestina karena telah melakukan de facto annextion melalui pembangun tembok di Occupied
Palestinian Territory. Selain itu, Gaza, Tepi Barat serta Yerussalem Timur diokupasi oleh
Israel padahal wilayah tersebut sudah dinyatakan sebagai bagain dari Palestina oleh PBB.
5
Syahrial, M. (2022). Penyebab Israel dan Palestina Berperang . Indonesia: Kompas.com.
6
Konflik Israel-Palestina menimbulkan kejahatan humaniter, sehingga negara-negara,
organisasi, lembaga, dan institusi internasional masih mencari jalan keluar dan melakukan
diplomasi supaya konflik tersebut segera usai. OKI adalah salah satu organisasi yang tetap
berada dipihak Palestina dan membantu untuk mencari jalan keluar agar konflik mereda.
Melalui OKI, Indonesia selalu berkonsisten dan mendukung kemerdekaan negara Palestina
secara penuh. Indonesia juga mengecam aksi serangan Israel terhadap Palestina karena tidak
hanya sedikit kerugian dan kehilangan nyawa yang dirasakan oleh Palestina. Selain itu,
Indonesia melakukan upaya diplomasi kemanusiaan untuk terus menyuarakan dan menggalang
berbagai kekuatan dari negara-negara GNB. Untuk mendukung Pelestina, Indonesia
memutuskan untuk tidak melakukan hubungan diplomatik dengan Israel dan juga mendukung
kemandiriaan Palestina melalui penguatan kerjasama bilateral diberbagai bidang.
Referensi
Monitor, E.-M. (2021). Inescapable hell: the Israeli military attack on the Gaza Strip (21 - 10
May, 2021) [EN/AR] . reliefweb.int.
Ucu, K. R. (2021). Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina. Kolom.
Liputan6. (2021). Sikap Tegas Jokowi hingga Kecaman Terhadap Israel atas Serangan ke
Palestina. Indonesia: Liputan 6.
Media, L. (2021). Konflik Palestina-Israel: Indonesia Terus Mendorong Negosiasi
Perdamaian Multilateral. Fisip.ui.ac.id.
Syahrial, M. (2022). Penyebab Israel dan Palestina Berperang . Indonesia: Kompas.com.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Inescapable hell: the Israeli military attack on the Gaza Strip
  • E.-M Monitor
Monitor, E.-M. (2021). Inescapable hell: the Israeli military attack on the Gaza Strip (21 -10
Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina
  • K R Ucu
Ucu, K. R. (2021). Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina. Kolom.
Konflik Palestina-Israel: Indonesia Terus Mendorong Negosiasi Perdamaian Multilateral
  • L Media
Media, L. (2021). Konflik Palestina-Israel: Indonesia Terus Mendorong Negosiasi Perdamaian Multilateral. Fisip.ui.ac.id.