INDONESIA merupakan negara yang strategis yang berbentuk kepulauan
dengan jumlah penduduk yang banyak dengan keberagaman budaya dan
kearifan lokal serta memiliki pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat
dari tahun ketahun.
Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artificial (KA) bertujuan untuk
memberikan peningkatan produktivitas bagi bisnis, untuk meningkatkan
produktivitas dari efisiensi investasi pemanfaatan sumber daya manusia, dan
mendorong inovasi di berbagai sector.
Tantangan Indonesia dalam menerapkan KA adalah, kesiapan regulasi yang
mengatur etika penggunaan dan pemanfaatan KA yang bertanggung jawab,
kesiapan tenaga kerja terampil yang mengembangkan dan menggunakan KA,
kesiapan infrastruktur komputasi dan data pendukung pemodelan KA, dan
kesiapan industri dan sektor-sektor publik dalam mengadopsi inovasi-inovasi
KA. Maka Indonesia membutuhkan strategi nacional kecerdasan artifisial
dengan memperhatikan dan memperhitungkan isu-isu yang ada di lingkungan
strategis nasional negara-negara lain baik regional maupun global.
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Republik Indonesia tahun 2020-2045
merupakan arah kebijakan nasional yang memuat area fokus dan bidang
prioritas teknologi kecerdasan artifisial yang sebagai acuan kementerian,
lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
melaksanakan kegiatan di bidang teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia
dari tahun 2020 sd 2045.
Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Republik Indonesia tahun
2020-2045 ini terdiri dari 8 bab yang berisi pendahuluan, Visi dan Misi, Etika
dan Kebijakan, Pengembangan Talenta Kecerdasan Artifisial Indonesia,
Infrastruktur dan Data, Riset dan Inovasi Industri, Bidang Prioiritas, Quickswins
dan Peta Jalan.