Abstrak. Dunia sudah memasuki era revolusi industri 4.0. Era ini telah membawa banyak perubahan di berbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah bidang pendidikan Islam, seperti fikih. Perubahan tersebut ditunjukkan dengan adanya integrasi antara kurikulum fikih dengan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui integrasi kurikulum fikih dan teknologi dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 di MA Al-Muayyad Surakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan cara mendeskripsikan data alamiah sesuai dengan data yang ada. Subjek dari penelitian ini adalah guru fikih di MA Al-Muayyad. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, catat, simak, klasifikasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara kurikulum Fikih dengan teknologi di MA Al-Muayyad belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana di MA Al-Muayyad, serta kurangnya SDM yang belum bisa mengikuti era revolusi industri 4.0. Kata Kunci: Fikih; Integrasi; Kurikulum; Revolusi Industri 4.0 PENDAHULUAN Di era revolusi industri 4.0 saat ini permasalahan di dunia sangat beranekaragam, seperti politik, ekonomi, dan pendidikan. Dalam hal ini penulis akan memaparkan masalah pendidikan di Indonesia. Masalah pendidikan di Indonesia saat ini semakin kompleks di antaranya adalah mahalnya biaya pendidikan, fasilitas pendidikan yang kurang memadai, dan rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan (Wardani, 2018). Hal tersebut sering terjadi di daerah-daerah terpencil, seperti daerah pelosok desa sehingga dijadikan sebagai sorotan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Jika masalah tersebut dibiarkan begitu saja maka tidak akan terselesaikan justru malah menjadi besar. Sudah seharusnya pemerintah perlu menyelesaikan masalah tersebut karena sistem pendidikan menjadi hal yang paling utama. Tidak hanya pemerintah saja yang harus bekerja, melainkan masyarakat, guru, dan elemen lainnya perlu membantu mengadakan perubahan sistem pendidikan. Dalam sebuah sistem pendidikan tidak terlepas dari adanya kurikulum yang diberlakukan dalam setiap sekolah karena kurikulum menjadi salah satu pedoman dalam pembelajaran. Kurikulum adalah suatu sistem pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum adalah suatu sistem kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dalam bidang pendidikan (Daryanto, 2014). Senada dengan pendapat yang dikemukakan oleh Juwariyah 2004 bahwa kurikulum merupakan salah satu unsur yang paling penting dalam pembelajaran karena adanya kurikulum dapat menentukan keberhasilan proses pendidikan. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana pengetahuan yang di dalamnya berisi tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan. pembelajaran. Kurikulum tidak terlepas dari komponen-komponen yang harus diperhatikan, di antaranya adalah tujuan yang diharapkan. Kedua, isi materi yang berhubungan dengan segala aspek baik itu materi maupun proses pembelajaran. Ketiga, strategi pelaksanaan pembelajaran baik metode maupun pendekatan dan alat yang digunakan dalam proses pembelajaran. Keempat, evaluasi pembelajaran yang di dalamnya terdapat adanya penilaian hasil akhir pembelajaran untuk mengetahui tercapainya proses pembelajaran. Kurikulum berfungsi sebagai alat penyesuaian diri terhadap lingkungan, diferensial, integrasi, perpisahan antara minat dan bakat, dan sebagainya (Al-Syaibany, 1979). Penulis akan membahas lebih dalam lagi mengenai kurikulum fikih. Kurikulum fikih merupakan kurikulum pembelajaran yang di dalamnya berisi tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci (Abdul Wahhab Kallaf dalam Ahmad Rofiq, 2000). Menurut Azhami (2006) fikih yang berkaitan dengan hukum syara' yang berkaitan dengan aktivitas manusia berupa hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah berdasarkan ketetapan yang terkandung dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan dalil-dalil. Kurikulum Fikih di MA Al-Muayyad adalah salah satu bagian mata pelajaran Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik dalam pengenalan, pemahaman, dan pengamalan hukum Islam yang menjadi dasar pandangan hidup melalui kegiatan